Rabu, 14 Desember 2011

Alasan "Content Provider" Nakal Lakukan Pencurian Pulsa

Pada mulanya para content provider (CP) yang ada berusaha membuat konten kreatif yang menarik. Namun karena tak kunjung laku, mulainya mereka berbuat "nakal", sehingga menghalalkan bisnis pencurian pulsa.

Sekretaris Jendral Indonesia Mobile and Online Content Provider Association, Ferrij Lumoring menjelaskan CP tersebut harus membuat konten kreatif agar bisnisnya terus berjalan. Namun, karena konten kreatifnya tidak kunjung digemari konsumen, CP melakukan jalan pintas dengan membuat konten instan yang langsung memotong pulsa pengguna.

"Bisnis konten sempat meredup pada tahun 2005 setelah harga bahan bakar minyak (BBM) sempat naik 35 persen, saat itu pengguna membeli pulsa hanya untuk menelpon dan pesan pendek (SMS) yang penting-penting saja. Mereka tidak akan mengunduh konten," ungkap  Ferrij saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Senayan Jakarta.
Karena terdesak target pendapatan, kata Ferrij, CP tersebut harus berani merombak konten-konten yang dijualnya agar menarik untuk dibeli konsumen. Sejak 2007, bisnis konten mulai merebak kembali dan muncul bisnis konten dengan SMS premium melalui empat digit nomor pengirim.

Bahkan, bisnis konten mulai merebak kembali dengan pengguna yang dipaksa mengunduh konten yang seakan gratis, tapi sebenarnya merupakan jebakan untuk masuk ke pencurian pulsa yang lebih besar. Mekanismenya adalah pengguna harus mengetik kode *#(tiga digit angka) dan kemudian diakhiri tanda #.

"Secara bisnis itu memang sah, apalagi pengguna menyetujui registrasi tersebut. Walaupun setelah registrasi itu akan disuruh mengunduh konten-konten yang ada dan baru sadar pengguna akan mengalami pengurangan pulsa," tambahnya.

Jika terjadi demikian, Ferrij tidak bisa melakukan pencegahan karena bisnis tersebut memang dijalankan sesuai prosedur. Tapi, Ferrij meminta agar bisnis tersebut juga dikaitkan dengan hati nurani agar jangan sampai menipu konsumen.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Enggar Tiasto Lukita sempat mempertanyakan kepada para CP, apakah bisnis tersebut harus dilakukan dengan cara yang nakal untuk mendapatkan untung. Padahal, bisnis tersebut telah mencuri uang rakyat.

"Sebagai pengawas pemerintahan dan selaku wakil rakyat kami berhak meminta penjelasan kepada para CP atas kejadian tersebut. Jika tidak, maka kami akan menggunakan hak wewenang kami untuk mengintrogasi CP nakal tersebut," tambah Enggar.

Pihak Panitia Kerja DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus pencurian pulsa ini dengan memanggil enam pihak, yaitu konsumen, ahli hukum dan pakar telematika, CP dan pemilik konten, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan kepolisian serta kejaksaan.
Sekian Ulasan artikel yang saya berikan semoga bermanfaat bagi anda semua ,,,

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda Berkomentar Di Blog Ini, Komentar Anda Sangat Membantu Untuk Blog Ini Menjadi Maju dan Bisa Di Cintai oleh Pengunjung.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More