Penyedia layanan internet populer, mulai dari Google hingga Wikipedia, menolak rancangan undang-undang anti-pembajakan
online di AS.
Undang-undang
yang dimaksud ada dua, Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act
(PIPA). Keduanya masih dalam proses legislasi.
Tanpa terlalu
jauh membahas detail perundangannya, SOPA dan PIPA agaknya tak hanya
berdampak pada situs AS. Justru, target dari RUU tersebut adalah situs
yang berada di luar AS.
Lewat RUU tersebut, nantinya situs di luar AS yang dianggap melanggar hak cipta bisa diblokir sepihak.
Pemblokiran sepihakAda dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar.
Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut
PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru.
Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar.
Salah
satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang
dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh
menampilkan situs itu di hasil pencarian.
Contoh lainnya, jika
situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk
pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.
SOPA lebih garangSOPA dianggap lebih
garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar sebagai
"situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta".
Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, semisal videoklip musik, lagu, atau
software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi "kw".
Ini
hanya contoh, tetapi mungkin bisa jadi ilustrasi dampak SOPA. Misalnya,
di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko
online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan.
Lewat
SOPA, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan
demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di
situs tersebut.
Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis AS,
misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs
tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google.
Skenario
itu tentunya bisa berdampak, baik bagi mereka yang menggunakan layanan
seperti PayPal di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan
dari iklan AdSense dan sejenisnya.
Menolak SOPA Electronic
Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU
tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah.
Misalnya sebuah
situs dituding melanggar, tetapi terbukti tidak bersalah, tetap saja
situs itu akan dirugikan. Mereka tak akan mendapat ganti rugi dari
pemblokiran iklan dan layanan pembayaran.
Pada 15 November 2011,
Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan
LinkedIn telah menulis surat terbuka kepada anggota Senat dan Dewan AS
untuk menentang SOPA.
Ada juga yang mengganggap SOPA sebagai
upaya balas dendam "Hollywood" karena tak mampu melawan pembajakan.
Padahal, "Hollywood" dkk seharusnya melawan dengan pendekatan bisnis.
"Telah
terbukti, cara paling berhasil melawan pembajakan adalah dengan membuat
platform yang diinginkan pelanggan, seperti Spotify atau Netflix,"
tulis Mike Masnick dari TechDirt.
Perang pelobiMemang
harus diakui, pada akhirnya SOPA dan PIPA adalah perang tanding di
arena legislasi antara pelobi dari kubu "Hollywood" melawan pelobi dari
kubu "Silicon Valley".
Meski demikian, dampaknya pada industri
internet/digital di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi,
siapa yang akan menang? Kita tunggu saja hasil akhirnya.